Ingin bisnis Anda naik level? Let's 9.0 Together Gabung sekarang
← Insight

26 September 2024

Tips Mengamankan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) agar Merek Tidak Dicaplok Orang

Tips Mengamankan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) agar Merek Tidak Dicaplok Orang

Tips Mengamankan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) agar Merek Tidak Dicaplok Orang

Salah satu mimpi buruk terbesar seorang wirausahawan adalah ketika brand yang sudah susah payah dibangun bertahun-tahun, dikenal luas, dan memiliki omzet miliaran rupiah, tiba-tiba disomasi oleh pihak lain karena merek tersebut belum didaftarkan secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Sistem First-to-File: Siapa Cepat Dia Berhak

Hukum merek di Indonesia menganut prinsip 'First to File', yang berarti hak eksklusif atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan permohonan secara resmi, bukan kepada siapa yang pertama kali menggunakan merek tersebut di pasar. Mengabaikan pendaftaran HAKI sama saja dengan membangun rumah megah di atas tanah milik orang lain.

Tahapan Praktis Mendaftarkan Merek Bisnis Anda

1. Lakukan Pengecekan Merek di Pangkalan Data DJKI (PDKI): Kunjungi laman pdki-indonesia.dgip.go.id dan telusuri apakah nama, logo, atau fonetik merek Anda sudah memiliki kesamaan dengan merek terdaftar di kelas barang/jasa yang sama.
2. Pilih Klasifikasi Kelas Merek (Nice Classification) yang Tepat: Tentukan kelas perlindungan yang relevan (misalnya Kelas 30 untuk makanan/kopi, Kelas 25 untuk pakaian, Kelas 43 untuk jasa restoran/kafe).
3. Manfaatkan Surat Rekomendasi UMKM dari Dinas Koperasi: Pelaku UMKM berhak mendapatkan diskon biaya pendaftaran resmi (dari Rp 1.800.000 menjadi hanya Rp 500.000 per kelas) dengan melampirkan surat keterangan UMKM binaan dinas.
4. Ajukan Permohonan Secara Online: Unggah etiket merek, bukti tanda tangan, surat keterangan UMKM, dan lakukan pembayaran kode billing melalui portal resmi merek.dgip.go.id.

Mempertahankan Aset Tak Berwujud yang Paling Berharga

Sertifikat merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Memiliki HAKI yang sah adalah syarat mutlak untuk membuka sistem kemitraan waralaba (franchise), masuk ke mall-mall bergengsi, dan melindungi jerih payah inovasi Anda dari pembajakan kompetitor.